(Sumber: Media Indonesia, Minggu 19 Juni 2011, hal. 12)
Hukum rajam ternyata tidak hanya dilakukan terhadap manusia. Seekor anjing pun ternyata bisa menjadi pesakitan dan divonis hukuman dengan cara dilempari batu sampai mati tersebut. Hal inilah yang terjadi pada seekor anjing liar di Kota Yerusalem. Pengadilan yang digelar pada rabi Yahudi di Distrik Mea Shearim menjatuhkan hukuman tersebut karena yakin anjing itu merupakan reinkarnasi seorang pengacara yang telah menghina hakim. Menurut situs Ynet, sejak dua pekan lalu anjing itu berada di lingkungan pengadilan keuangan dan tidak mau pergi. Peristiwa itu langsung mengingatkan para rabi atas peristiwa 20 tahun lalu ketika seorang hakim mengutuk seorang pengacara dengan menyebutkan rohnya akan masuk ke dalam tubuh anjing jika ia meninggal.















Komentar Terbaru