Pelaku
Sejak awal kasus-kasus ledakan bom di Indonesia bermunculan, yang menjadi masalah kita adalah siapa pelakunya. Sejak itu pula kita terus berspekulasi, “bergosip, memfitnah, menuduh”. Dan dari sekian banyak “faksi” di Indonesia (lokal) dan asing, aparat hanya memiliki satu kelompok tertuduh. Dimulai dari Bom Bali I, Bom Kuningan, Bom Marriott I, Bom Bali II, Bom Mega-Kuningan, selalu ‘pelakunya’ adalah Jamaah Islamiyah. Bahkan sebelum diadakannya penyelidikan, penyidikan, persidangan, “aparat Pancasila” langsung mengatakan pelakunya Jamaah Islamiyah, Noordin M. Top, kaki-tangan Usamah bin Ladin. Itu adalah tuduhan.
Meski 3 ‘pelaku’ Bom Bali I berhasil ditangkap dan diadili dan ‘dibuktikan’, secara hukum pun itu masih belum cukup. Sangat belum cukup. Karena dalam pengadilan dan persidangan itu tidak dilakukan satu proses yang dinamakan REKONSTRUKSI. CATAT DALAM AKAL DAN INGATAN KITA SEMUA. Semua orang hukum tahu semua penyelesaian kasus memerlukan rekonstruksi untuk memperkuat bukti persidangan. Bagi yang berpendapat Imam Samudra cs dapat membuat bom sedahsyat bom Bali, tentu harus mempunyai bukti. Dan jika salah satu proses pembuktian perkara, yaitu rekonstruksi, tidak dilaksanakan, maka produk/keputusan hukum yang dikeluarkan adalah CACAT secara hukum. Saya memang bukan orang hukum tapi saya bukan orang tolol.
Menanggapi ini mungkin aparat akan berdalih, “Mereka bertiga (Imam Samudera cs) sendiri yang mengaku bertanggung jawab. Bukti itu sudah cukup.” Menggelikan sekali. CATAT, pembuktian perkara dan keputusan hukum BUKAN berdasarkan pengakuan. Yang menentukan pelaku itu benar atau salah adalah pembuktian kesalahan melalui pengumpulan bukti-bukti dan REKONSTRUKSI. Untuk mencari tahu siapa pelakunya adalah melalui pengumpulan bukti-bukti dan REKONSTRUKSI. Karena, pengakuan bisa berisi kebohongan, klaim, tuduhan, dan lebih dari itu pengakuan tidak mampu membuktikan suatu kejahatan yang BERPOTENSI melibatkan banyak PELAKU. Read more…

Comments